Mataram NTB - Polresta Mataram Polda NTB melakukan pengembalian Barang Bukti (BB) kepada pemilik (korban) atas hasil pengungkapan yang dilakukan Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran.
Acara Pengembalian tersebut dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK., yang dihadiri masyarakat pemilik BB, para Kanit Reskrim Polresta Mataram dan Polsek Jajaran dan awak media yang berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, (31/10/2023).
"Pengembalian BB kepada pemilik, hasil ungkap kasus yang dilakukan Polresta Mataram dan Polsek Jajaran telah menjadi program rutin yang dilakukan Polresta Mataram 2 bulan sekali. Ini sebagai wujud kepedulian Polresta Mataram dalam membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, "ucap Mustofa.
Dijelaskannya pengembalian BB pada bulan Oktober 2023 sebanyak 46 BB yang merupakan hasil ungkap Polresta Mataram dan Polsek Jajaran. Diantaranya 14 unit Sepeda motor, 3 unit Mobil, 2 Laptop, satu kotak amal serta 26 unit Handphone.
Sementara itu untuk hasil pengungkapan Tindak Pidana selama Oktober 2023, Sat Reskrim Polresta Mataram dan Unit Reskrim Polsek Jajaran telah mengungkap 82 kasus, dimana 36 kasus diantaranya berlanjut ke tahap penyidikan lantaran beberapa indikator seperti pelakunya sangat meresahkan masyarakat atau residivis.
Pada Kesempatan itu pula Kapolresta Mataram menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika Polresta Mataram dan Polsek Jajaran belum sepenuhnya dapat mengungkap kasus pidana yang dilaporkan sehingga BB belum bisa dikembalikan.
"Kami mohon dukungan masyarakat agar kedepan Polresta Mataram dan Polsek Jajaran dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena tanpa dukungan masyarakat semua yang kita harapkan tentu tidak akan tercapai, "tutupnya.(Adb)