Lombok Barat NTB - Jelang tahun baru, sidak bengkel motor mulai dilakukan di wilayah hukum Polresta Mataram Polda NTB salah satunya yang dilaksanakan jajaran Polsek Gunungsari melalui Bhabinkamtibmasnya Aipda Jupan di Jalan Pariwisata Dusun Kapek Atas Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Rabu, (14/12)
" Sudah merupakan tanggung jawab kami sebagai Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan memberikan himbauan di bengkel sepeda motor atas penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat ", kata Aipda Jupan
" Karena pemasangan knapot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1bulan atau denda paling banyak Rp.250.000'-, jelas Aipda Jupan saat dikonfirmasi.
Dilain tempat Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH menjelaskan bahwa memang benar penggunaan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat dan kami melarang mekanik di bengkel-bengkel motor memasang knalpot bising atau brong.
" Selain itu juga persiapan antisipasi menjelang akhir tahun, yang didominasi oleh anak-anak muda dan menggunakan rata-rata kendaraan roda 2 ", tambah Kapolsek
Kami mengimbau dari jauh-jauh hari sebelum perayaan tahun baru, pihaknya langsung melalui Bhabinkamtibmas datang ke bengkel-bengkel motor untuk memberi tahu larangan tersebut ke mekaniknya terlebih suara knalpot brong cukup bising, dan rawan menimbulkan gesekan antar kelompok, tuturnya
Larangan ini sebagai bentuk dalam menjaga keamanan Kamtibmas dan menyarankan masyarakat agar tidak melakukan konvoi di malam pergantian tahun, tutup AKP Agus Eka.(Adb)