Polsek Gunungsari Gelar Penyuluhan Terkait Mekanisme Restorative Justice

    Polsek Gunungsari Gelar Penyuluhan Terkait Mekanisme Restorative Justice

    Lombok Barat NTB - Polsek Gunungsari berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Mataram (UNRAM) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan terkait permasalahan masyarakat yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

    Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Trigatra Utama Polsek Gunungsari, Selasa 13 September 2022.

    Dalam keterangannya kepada media ini, Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha, SH., menjelaskan kegiatan penyuluhan tersebut untuk meningkatkan kompetensi para Persil Polsek Gunungsari dalam rangka penyelesaian permasalahan yang terjadi di masyarakat yang merupakan tugas-tugas sebagai polisi.

    "Kegiatan ini adalah penyuluhan kepada para anggota yang temanya Peran Bhabinkamtibmas dalam penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme Restorative Justice, "ucapnya.

    Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit Reskrim Polsek Gunungsari dan Bhabinkamtibmas. Ada 16 desa di wilayah hukum Polsek Gunungsari dengan Bhabinkamtibmas 1 pada masing-masing desa.

    Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan wawasan anggota dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan mekanisme Restorative Justice.

    "Bersama rekan-rekan dari Fakultas Hukum UNRAM sebagai narasumber materi yang disampaikan pada kegiatan penyuluhan tersebut, "tutupnya.

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berbekal 9 Konci Palsu Berhasil Mencuri...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Pagutan Gandeng Mahasiswa Bagikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Harus Bangkit Produktif, Jangan Hanya Menjadi Pasar Produk Asing
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

    Ikuti Kami